Friday, March 19, 2010

HUKUMAM BAGI PRODUSEN PANGAN YANG MASIH MENGGUNAKAN BORAKS UNTUK PANGAN

Apa hukuman bagi produsen pangan yang masih saja menggunakan boraks untuk pangan?
Penyalahgunaan boraks dalam pangan dapat membahayakan keselamatan konsumen dank arena itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enem ratus juta rupiah).

Walaupun pemerintah sudah melakukan sikap tegas, akan tetapi kita sebagai konsumen harus mengetahui ciri-ciri pangan yang mengandung boraks. Konsumen juga harus lebih selektif dalam berhati-hati memilih produk pangan yang akan dikonsumsi dengan cara tidak segan-segan menanyakan kepada penjual pangan, apakah produknya mengandung boraks atau tidak. Untuk mengetahui ciri-ciri pangan yang mengandung boraks bisa anda baca disini.

No comments:

Post a Comment